PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13


PP 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pasal 1 disebutkan antara lain adalah :


  1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara ;
  5. Penerima Pensiun ;
  6. Penerima Tunjangan ;
Pasal 2 :
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas.
  2. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1
  3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3 :
  1. Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke tigabelas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana yang dimaksud dlam Pasal 2
  2. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
  3. dan seterusnya


TAG