PP 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pasal 1 disebutkan antara lain adalah :
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Negara ;
- Penerima Pensiun ;
- Penerima Tunjangan ;
Pasal 2 :
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas.
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3 :
- Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke tigabelas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana yang dimaksud dlam Pasal 2
- Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
- dan seterusnya