PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Peberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Pasal 1 PP 20 Tahun 2016 disebutkan
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Negara
Pasal 2 ;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3 ;
- Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016
- Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah
Pasal 4 ; Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.
Selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :
PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS,TNI,Polri dan Pejabat Negara