PP 20 Tahun 2016 tentang THR bagi PNS,TNI,Polri dan Pejabat Negara


PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Peberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Pasal 1 PP 20 Tahun 2016 disebutkan
  1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara 
Pasal 2 ;
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016.
  2. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1
  3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3 ;
  1. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya
  3. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah
Pasal 4 ; Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan bulan Juni 2016.

Selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :
PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS,TNI,Polri dan Pejabat Negara

TAG