Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan DAK SD/SDLB Tahun 2016

Gambar Ilustrasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD/SDLB perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015. Selanjutnya Petunuk Pelaksanaan diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016.

Informasi ringkas tentang Juknis dan Juklak 

Pasal 10 pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015 diubah sebagai berikut ;
  1. Dalam rangka menjamin kualitas sarana dan peningkatan tata kelola serta menunjang efisiensi pembelanjaan, proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing berdasarkan Katalog (e-Catalog) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa melalui e-Purchasing menggunakan e-Procerument lainnya dengan alokasi biaya berpedoman pada standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan secara non tunai (cashless) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Didalam Pasal 1 Petunjuk Pelaksanaan tersebut disebutkan bahwa ;
  1. Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK SD/SDLB adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar
  4. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah
  5. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah
  6. Standart sarana dan prasarana adalah standart nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  7. dan selanjutnya pada Petunjuk Pelaksanaan
Kriteria Sekolah Penerima DAK terbagi menjadi kriteria umum dan khusus

Kriteria Umum diatur dalam Pasal (5) meliputi ;
  1. Diprioritaskan bagi SD/SDLB yang berlokasi didaerah 3T
  2. Masih beroprasi dan memiliki ijin operasional
  3. SD/SDLB berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk SD/SDLB Negeri, milik Yayasan untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Belum memiliki sarana dan/atau sarana prasarana pendidikan yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan
  5. Mempunyai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan
  6. Memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah
  7. Memiliki rekening bank atas nama sekolah bukan atas nama pribadi
  8. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber daya lainnya (APBN/APBD 1) pada tahun anggran berkenaan
  9. Mempunyai potensi berkembang dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil dan meningkat, kecuali untuk SD/SDLB yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru-hara, kebakaran atau bencana alam
Kriteria Khusus diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7)

     a.  Rehabilitasi Ruang Belajar
  • Rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30% sampai dengan 45 %
  • Rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar 45% sampai dengan 60%
  • Dalam hal ruang belajar mengalami kerusakan berikut perabotnya lebih dari 65% , maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru
     b.  Rehabilitasi ruang belajar beserta ruang perabotnya

  • Rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30% sampai dengan 45 %
  • Rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar 45% sampai dengan 60%
  • Dalam hal ruang belajar mengalami kerusakan berikut perabotnya lebih dari 65% , maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru
     c.  Rehabilitasi Ruang Guru
  • Rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 30% sampai dengan 45%
  • Rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 45% sampai dengan 60%
     d.  Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya
  • Rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 30% sampai dengan 45%
  • Rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 45% sampai dengan 60%
     e.  Rehabilitasi jamban siswa dan/atau guru
  • Rusak sedang dengan tingkat kerusakan jamban siswa dan/atau guru lebih dari 30% sampai dengan 45%
  • Rusak berat dengan tingkat kerusakan jamban siswa dan/atau guru lebih dari 45% sampai dengan 60%
     f.  Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya
  • Sekolah mempunyai potensi berkembang (dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat)
  • Memiliki jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada
  • Memiliki lahan yang luasnya minimal 72 m persegi (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, RKB dapat dibangun dilantai 2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.
    g.  Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
  • Telah terpenuhi ruang kelas yang memadai dan tidak rusak
  1. Minimal 6 ruang kelas bagi daerah non 3T
  2. Minimal 5 ruang kelas bagi daerah 3T
  • Belum memiliki ruang perpustakaan dengan luas minimal 56 m persegi
  • Memiliki lahan 72 m persegi dengan lebar minimal 6 m dengan ketentuan pemakain lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang perpustakaan dapat dibangun dilantai 2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.
    h.  Pembangunan ruang guru berikut perabotnya
  • Memiliki ruang kelas yang memadai dan tidak rusak
  1. Minimal 6 ruang kelas bagi daerah non 3T
  2. Minimal 5 ruang kelas bagi daerah 3T
  • Memiliki ruang perpustakaan yang tidak rusak
  • Belum memiliki ruang guru
  • Memiliki lahan 72 m persegi dengan lebar minimal 6 m dengan ketentuan pemakain lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang guru dapat dibangun dilantai 2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya
     i.  Pembangunan jamban siswa dan/atau guru
  • Belum memiliki jamban yang layak atau jumlah jamban yang ada tidak memadai
  • Memiliki lahan minimal 3,5 m persegi (ilustrasi 2 m x 1, 75 m untuk 1 unit)
     j.  Pembangunan rumah dians guru
  • Berada didaerah 3T
  • Memiliki jumlah ruang kelas yang memadai minimal 5 ruang kelas dan tidak rusak
  • Memiliki ruang perpustakaan yang tidak rusak
  • Belum memiliki rumah dinas guru
  • Memiliki lahan minimal 60 m persegi (ilustasi 6 m x 10 m)
  • Lahan berada di lokasi sekolah
Lihat Petunjuk Teknis DAK SD/SDLB Tahun 2016 dan Petunjuk Pelaksanaan DAK SD/SDLB Tahun 2016
TAG