Berdasarkan Surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud tertanggal 6 April 2016 Nomor 0873/I3.2/TI/2016, berikut ini kami sampaikan tentang informasi tersebut.
![]() |
Surat PDSPK |
Informasi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota kemudian diteruskan ke Satuan Pendidikan masing-masing,dalam rangka optimalisasi informasi pada sekolah kita
Baca Sekolah Data Kemdikbud
Dinas terkait untuk mengkoordinasikan hal-hal antara lain ;
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN satuan pendidikan baru pada jenjang PAUD-DIKMAS dan DKDASMEN dengan syarat SK Ijin Operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat serta menyerahkan foto satuan pendidikan yang diajukan.
- Opertaor sekolah agar melakukan update data identitas, foto sekolah dan titik koordinat.
Proses tersebut dilakukan melalui Aplikasi Verval Satuan Pendidikan
Lihat Surat PDSPK Kemdikbud tentang Optimalisasi Data Master Referensi Pendidikan