Juknis Bantuan Operasional Penggunaan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2016. Juknis ini diterbitkan sebagai acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan program PAUD. BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diberikan pemerintah kepada anak melalui satuan PAUD atau lembaga yang mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Tujuan Bantuan Operasional Penggunaan (BOP) adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermaian, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi, maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan Keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnyayang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN)
Adapun Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan Keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnyayang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Jumlah Besaran BOP menggunakan perhitungan sebagai berikut ;
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya Rp. 600.000,- /peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Memiliki paling sedikit 12 peserta didik
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- per tahun.
Waktu penyaluran dana BOP PAUD dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat Triwulan kedua berakhir.
Permendikbud No. 2 tahun 2016 serta Juknis BOP PAUD bisa dilihat di tautan ini
