Sobat pembaca yang di muliakan Tuhan. Barangkali tanpa tidak disengaja KPE anda jatuh atau hilang. Tidak usah panik, simak tips-tips berikut ini jika Karpeg atau KPE anda hilang
1. Segera lapor ke Polsek/Polres terdekat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan
2. Buat surat permohonan dari instansi perihal karpeg ditujukan kepada Kepala BKN up. Direktur pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta, melalui Biro Kepegawaian Instansi anda dengan melengkapi syarat-syaratnya ;
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- Foto copy Surat Keputusan CPNS di legalisir
- Foto copy Surat Keputusan PNS di legalisir
- Foto copy STPPL di legalisir
- Foto 3 x 4 2 lembar
3. Jika KPE atau Kartu Pegawai Elektronik hilang segera lapor bank terkait karena KPE sebagai transakasi rekening penerimaan gaji, pihak bank akan membuatkan pengganti KPE sementara, dengan cara menerbitkan ATM sementara dengan nomor rekening yang sama
4. BKN akan segera memproses permohonan penerbitan KPE sesuai Standart Operating Procedure (SOP). Karpeg /KPE yang sudah jadi akan diserahkan kepada PNS melalui Biro Kepegawaian Instansi anda
![]() |
| Alur Pembuatan Karpeg |
