Untuk kita ketahui bersama bahwa jenis penggolongan Jabatan Aparatur Sipil Negara meliputi ;
Pertama; Jabatan Administrasi
Kedua; Jabatan Fungsional
Ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrasi, terdiri atas
a. Jabatan Administrator
b. Jabatan Pengawas
c. Jabatan Pelaksana
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan.
Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengontrol pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional,terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan
Jabatan Fungsional Keahlian terdiri atas;
a. Ahli Utama
b. Ahli Madya
c. Ahli Muda
d. Ahli Pertama
Jabatan Fungsional ketrampilan terdiri atas;
a. Penyedia
b. Mahir
c. Terampil
d. Pemula
Jabatan Pimpinan Tinggi, terdiri atas
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
b. jabatan Pimpinan Tinggi Madya
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui;
a. Kepeloporan dalam bidang ;
1. Keahlian Profesional
2. Analisi dan Rekomendasi kebijakan
3. Kepemimpinan Manajemen
b. Pengembangan kerja sama dengan instansi lain
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Syarat setiap jabatan pemimpin tinggi adalah Syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan intregitas, serta persyaratan penunjang yang lainnya
