Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2016

Sudahkah sobat mempunyai NUPTK?apa sih NUPTK itu?Bagaimana cara mendapatkan NUPTK bagi guru Tahun 2016?Berikut ini informasi yang dikutip dari Ditjen GTK Kemdikbud dengan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru & Tenaga Kependidikan 2016.

Definisi NUPTK


Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan  (GTK).NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jendral GTK sebagi Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan indentifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap.NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar,perubahan riwayat status kepegawaian atau terjadi perubahan data lainnya.

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non formal ,maka pastikan data GTK yang diinput oleh Operator sekolah harus lengkap,benar & validagar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yangtelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik & cepat.
Adapun Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK  berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015,sebagai berikut :

1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB
2. Pendidik dan Kependidikan pada Satuan Pendidikan non Formal (KB/TPA/SPS,
    PKBM/TPM,Kursus dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S 1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi
    Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan
    ketentuan ;
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
  • Kandidt Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai,mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
          * Guru dan Tenaga Kependidikan PNS,SK CPNS/PNS + SK Penugasan dr Diknas Pendidikan
          * Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS,
             1. Sekolah Negeri; SK Pengangkatan Bupati,Walikota,Gubernur
             2. Sekolah Swasta; SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung 
                 sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
  • Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi Verval GTK 
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK PDSPK
  • Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai/mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK :
          * Guru PNS ; SK CPNS/PNS + SK Penudasan dari Disdik
          * Guru Non-PNS ;
             1. Sekolah Negeri; SK Pengangkatan Bupati,Walikota,Gubernur
             2. Sekolah Swasta; SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung 
                 sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota , Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK

1. Guru Kemdikbud
  • Mengajukan surat penonaktifan ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Operator Disdik melalu aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai/mengupload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan ,Surat Pengantar Kepsek,Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
  • Mengajukan surat penonaktifan ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
  • Operator Disdik melalu aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai/mengupload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan ,Surat Pengantar Kepala Madrasah ,Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag,Surat Persetujuan dari Disdik 

Mekanisme NUPTK

Proses penerbitan/penonaktifan NUPTK,GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan disetiap Operator (Sekolah,Disdik,Ditjen GTK,PDSPK) ,gambar dibawah ini merupakan alur penerbitan dan penonaktifan NUPTK :


Cek Status keaktifan NUPTK anda

Status NUPTK dapat dilacak bagi GTK baik dalam lingkup Kemdikbud/Kemenag.Tampilan penelusuran NUPTK ini adalah hasil rekonsiliasi dat NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi sebelumnya yang tahun lalu dikelola oleh PADAMU NEGERI.

Klik link ini Cek Status NUPTK 

Salam!
Isi komentar untuk  menambah keakraban :)
TAG