DPR bahas Honorer K2 empat kesimpulannya


Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani,Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumhum Widodo Eka Ekatjahjana pada hari Senin (22/02-2016) menghasilkan empat kesimpulan tentang pengangkatan K2 ;

1. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (Kementrian PAN-RB dan Kemenkumham) untuk memberikan payung hukum terkait penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer kategori 2/K2 dengan membuat beberapa opsi yaitu;
  • Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundangan yang lainnya yang terkait.
  • Peraturan perundangan lain yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II
3. Komisi II DPR RI meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menkaji secara mendalam mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi II Likman Edy selaku pimpinan rapat menyatakan keputusannya menunggu Menpan RB Yuddy Chrisnandi,karena Kementrian dan Lembaga terkait seperti LAN,BKN,Kemenkeu dan Kemenkumhan sudah menyatakan siap dan menyerahkan kepada Presiden jika Kemenpan-RB tidak siap mengangkat K2.
(Dikutip dari berbagai sumber)

2. Komisi II DPR RI dan Kementrian Keuangan sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tanaga honorer kategori II melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme relokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu di dua lembaga yaitu Kemenpan-RB dan BKN atau alternatif penyelesaian lainnya yang diperkenankan sesuai dengan perundangan yang berlaku .


4. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (LAN) agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Sipil Negara sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, berikut simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer Kategori II.


TAG