![]() |
| e-filling |
Hallo sobat abdi..semoga kesehatan dan kekuatan selalu tercurah buat kita semua.Amiin..
Admin mau appersepsi sebentar sebelum informasi tentang e-filling pajak online.hehe..
Minggu lalu kolega/rekan bisnis bertanya yang intinya; apa pernah menerima surat dari kantor pajak tentang laporan SPT Tahunan? Admin jawab belum tahu bro, nanti saya coba tanyakan kepada atasan? Setelah saya tanya atasan tidak ada itu surat dari kantor pajak, pada akhirnya admin melalui sms mengontak kolega/rekan bisnis bahwa instansi kami belum dapat tuh bro? Usut punya usut kemaren atasan saya yang terhormat lupa bro bahwa udah dapat surat dari kantor pajak minggu yang lalu, namanya juga manusia bro, tempatnya salah dan lupa :). Ngomong-ngomong tentang rekan bisnis, emangnya bisnis apa sih bro? sebetulnya ini privasi bro, tapi ya gak papalah, biar fair gitu! Bisnis tengkulak kroto bro.hahaha..Just Guyond brother :D
Berikut ini uraian tentang e filling yang dapat kami sampaikan, dengan harapan semoga yang belum tahu akan informasi ini menjadi tahu, yang sudah tahu biar semakin lebih tempe..eh..tahu :D
Dasar Hukum
- Surat Edaran Menpan-RB Nomer 8 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi oleh AS/TNI/Polri melalui e-FILLING (lihat disini)
- Peraturan Dirjen Pajak No 41 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
- Peraturan Dirjen Pajak No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pengolahan SPT Tahunan
* Point 2 Surat Edaran Menpan-RB Nomer 8 Tahun 2015
"ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling dapat diperoleh melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id, menghubungi kring pajak 1500200, atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat"
* Point 2 Surat Edaran Menpan-RB Nomer 8 Tahun 2015
"Setiap pimpinan unit Dirjen Pajak agar memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementrian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah sekaligus memberikan sosialaisasi pemanfaatan e-Filling"
Gambaran Umum e-Fin dan e-Filling
Apa itu e-Fin?
"e-Fin adalah Nomor identitas yang di terbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik, Setiap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis telah memiliki e-Fin, namun masih harus di aktivasi jika ingin digunakan"Apa itu e-Filling?
"e-Filling adalah Suatu cara penyampaian SPT Tahunan Elektronik yang dilakuakn secara Online dan Realtime melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)"
Sistem Pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melaluli laman https://djponline.pajak.go.id SPT yang dilaporkan melalui e-Filling ada 2 jenis; SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S.Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling,setiap Wajib Pajak harus melakukan aktivasi e-Fin terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
![]() |
| Alur e-Filling |
Sayarat dan Ketentuan Pengajuan Aktivasi e-Fin
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi e-Fin adalah sebagai berikut ;
- Dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-Fin dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Wajib pajak menunjukkan asli atau foto copy ;KTP, NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ;
- Menyampaikan alamat email aktif
![]() |
| Unduh Form Aktivasi e-Fin |
Bagi Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan secara kolektif / berkelompok melalui Pemberi Kerja ke Kantor Pelayanan Pajak ;
- Jumlah pegawai yang mengajukan permohonan e-Fin lebih dari 20 orang;
- Nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- Pemberi Kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan aktivasi e-Fin;
- Pegawai hadir pada saat aktivasi e-Fin
- Pengajuan Permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak dilakuakn oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi e-Fin secara kolektif melalui Pemberi Kerja
![]() |
| Unduh Form Permohonan Kolektif |
Batas Waktu e-Filling
SPT Tahunan Pribadi orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2016
SPT Tahunan Pribadi orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2016
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon koreksi jika terdapat kesalahan. Kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya, besok kita sambung lagi. Jangan lupa Utamakan sarapan jon!



