Perbedaan antara ASN,PNS dan PPPK


Untuk menambah wawasan khususnya penulis sendiri selanjutnya sobat pembaca bahwasannya Istilah PNS,ASN dan PPK mempunyai perbedaan yang mendasar dalam kepegawaian.

Seperti yang telah diketahui semua bahwa PNS adalah kepanjangan dari Pegawai Negeri Sipil, lalu apa itu ASN dan juga PPPK? apakah ASN dan PNS itu sama? Berikut ini adalah penjelasan PNS, ASN dan PPK dari berbagai referensi

Perbedaan


Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ,ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1.PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan ASN.

2.Dari segi gaji,PNS dan PPPK menurut UU No 5 tahun 2014,PNS memiliki gaji pokok,tunjangan,cuti,jaminan pensiun,proteksi dan pengembangan kompetensi.Sedangkan PPPK tidak memperoleh pensiun serta tidak berhak atas NIP karena masa kerja hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah 

Untuk rekan-rekan kita yang tidak lolos seleksi CPNS tidak bisa serta merta menjadi pegawai PPPK,karena pada dasarnya yang konon katanya PPPK merupakan tenaga profesional yang memiliki alur seperti tes CPNS,seleksinyapun menunggu usulan sesuai kebutuhan,formasi dan kualifikasi di instansi setempat.
TAG